Permohonan Informasi Publik
Lengkapi formulir di bawah ini untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID STIKES Keluarga Bunda.
Sebelum mengajukan
Telusuri terlebih dahulu Daftar Informasi Publik. Sebagian besar informasi mungkin sudah tersedia dan dapat langsung diunduh tanpa permohonan.
Alur Permohonan Informasi
Lima langkah proses permohonan informasi publik di lingkungan STIKES Keluarga Bunda.
-
Pengajuan permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan secara daring atau langsung di kantor PPID beserta identitas dan rincian informasi yang diminta.
-
Verifikasi kelengkapan
Petugas PPID memeriksa kelengkapan identitas dan kejelasan informasi yang dimohon dalam waktu paling lama 3 hari kerja.
-
Pencatatan registrasi
Permohonan yang lengkap dicatat dalam buku register dan pemohon menerima nomor registrasi untuk pelacakan status.
-
Penyiapan informasi
PPID menelusuri, menghimpun, dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang diminta, termasuk informasi yang dikecualikan.
-
Penyampaian jawaban
PPID menyampaikan informasi yang dimohon atau pemberitahuan tertulis beserta alasan apabila permohonan tidak dapat dipenuhi.
Jangka Waktu Penyelesaian
Ketentuan waktu layanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
10 Hari Kerja
PPID wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi publik paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
Perpanjangan 7 Hari Kerja
Jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis beserta alasan perpanjangan kepada pemohon.
Permohonan tidak ditanggapi?
Apabila PPID tidak menanggapi permohonan dalam jangka waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.