Permohonan Informasi Publik

Lengkapi formulir di bawah ini untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID STIKES Keluarga Bunda.

Sebelum mengajukan

Telusuri terlebih dahulu Daftar Informasi Publik. Sebagian besar informasi mungkin sudah tersedia dan dapat langsung diunduh tanpa permohonan.

Data Pemohon
Nomor Induk Kependudukan, 16 digit.
Rincian Permohonan

Kolom bertanda wajib diisi.

Lihat Daftar Informasi

Alur Permohonan Informasi

Lima langkah proses permohonan informasi publik di lingkungan STIKES Keluarga Bunda.

  1. Pengajuan permohonan

    Pemohon mengisi formulir permohonan secara daring atau langsung di kantor PPID beserta identitas dan rincian informasi yang diminta.

  2. Verifikasi kelengkapan

    Petugas PPID memeriksa kelengkapan identitas dan kejelasan informasi yang dimohon dalam waktu paling lama 3 hari kerja.

  3. Pencatatan registrasi

    Permohonan yang lengkap dicatat dalam buku register dan pemohon menerima nomor registrasi untuk pelacakan status.

  4. Penyiapan informasi

    PPID menelusuri, menghimpun, dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang diminta, termasuk informasi yang dikecualikan.

  5. Penyampaian jawaban

    PPID menyampaikan informasi yang dimohon atau pemberitahuan tertulis beserta alasan apabila permohonan tidak dapat dipenuhi.

Jangka Waktu Penyelesaian

Ketentuan waktu layanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

10 Hari Kerja

PPID wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi publik paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.

Perpanjangan 7 Hari Kerja

Jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis beserta alasan perpanjangan kepada pemohon.

Permohonan tidak ditanggapi?

Apabila PPID tidak menanggapi permohonan dalam jangka waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.