Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila permohonan tidak dipenuhi sesuai ketentuan.

Alasan keberatan yang dapat diajukan

  • Permohonan informasi ditolak secara tidak sah atau tidak sesuai ketentuan.
  • Informasi publik yang dimohon tidak disediakan sebagaimana mestinya.
  • Permohonan tidak ditanggapi dalam jangka waktu 10 hari kerja.
  • Jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan.
  • Informasi yang disampaikan tidak akurat, tidak benar, atau menyesatkan.
  • Permohonan dikenai biaya yang tidak semestinya.
Data Pemohon Keberatan
Nomor Induk Kependudukan, 16 digit.
Rincian Keberatan
Nomor yang Anda terima saat mengajukan permohonan.

Kolom bertanda wajib diisi.

Lacak Permohonan

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Empat langkah penanganan keberatan atas layanan informasi publik.

  1. Pengajuan keberatan

    Pemohon menyampaikan keberatan secara tertulis melalui formulir daring atau langsung di kantor PPID, disertai nomor registrasi permohonan awal.

  2. Pencatatan dan verifikasi

    PPID mencatat keberatan dalam buku register keberatan dan memverifikasi kelengkapan dokumen serta alasan yang diajukan.

  3. Penelaahan

    PPID menelaah keberatan, memeriksa kembali penanganan permohonan, dan menyiapkan tanggapan tertulis beserta dasar pertimbangannya.

  4. Penyampaian tanggapan

    Tanggapan tertulis disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

Jangka waktu tanggapan

PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lama 30 hari kerja. Apabila pemohon tetap tidak puas, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggapan diterima. Rincian kontak dapat dilihat pada halaman Kontak & Lokasi.